BUPATI BANJAR
KEPUTUSAN BUPATI BANJAR
NOMOR 800 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN
LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI BANJAR
NOMOR
96 TAHUN 2011 TENTANG SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN
(LPTQ) KABUPATEN BANJAR
PERIODE
2011 - 2015
BUPATI BANJAR,
Menimbang : a. Bahwa sehubungan adanya perubahan susunan
kepengurusan dimana telah terjadi mutasi tempat kerja Ketua Umum dan Sekretaris
Umum sehingga tidak lagi memenuhi ketentuan pasal 9 Keputusan Menteri Agama RI
Nomor 240 Tahun 1989 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Lembaga LPTQ yang menyebutkan bahwa Ketua Umum LPTQ adalah
seorang pejabat pada Pemerintah Daerah dan Sekretaris Umum adalah pejabat
Penerangan Agama Islam maka perlu merubah lampiran Keputusan Bupati Banjar
Nomor 96 Tahun 2011 tentang susunan pengurus lembaga pengembangan tilawatil
qur’an (LPTQ) Kabpaten Banjar periode
2011-2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu ditetapkan dengan Keputusan
Bupati Banjar ;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 352 ) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Noor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4.
Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5.
Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 182 A Tahun 1988 dan Nomor
48 Tahun 1988 tentang Pengembangan Organisasi Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an;
6.
Keputusan Menteri Agama Nomor 240 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2004
tentang Khatam Al-Qur’an Bagi Peserta Didik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
di Wilayah Kabupaten Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2004 Nomor
seri 09 seri E Nomor seri 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Noor
01);
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008
tentang Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Banjar (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008 Nomor 04, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Merubah Lampiran Keputusan Bupati Banjar Nomor 96
Tahun 2011 tentang Susunan Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an
(LPTQ) Kabupaten Banjar Periode 2011-2015 dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan
Ditetapkan di Martapura
pada
tanggal 17 Desember
2012
BUPATI BANJAR,
H. PANGERAN KHAIRUL SALEH
|
Lampiran :
Keputusan Bupati Banjar
Nomor 800
Tanggal
17 Desember 2012
DAFTAR SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA
PENGEMBANGAN TILAWATIL QUR’AN (LPTQ)
KABUPATEN BANJAR PERIODE
2011- 2015
I. PELINDUNG/PENASEHAT : 1.
Bupati Banjar
2. Muspida Kabupaten Banjar
II. PEMBINA : 1. Bupati Banjar
2. Wakil Bupati Banjar
3. Kepala Kantor Kementrian Agama Kab.
Banjar
4. Ketua MUI Kab. Banjar
5.
Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banjar
6. KH.
Zarkasyi Hasby, Lc. (Tokoh Masyarakat )
7. Drs. H. Barmawi Yusuf ( DMI Kab. Banjar )
III. Ketua Umum : H. Pangeran Wardiansyah (DPRD Banjar)
Ketua I : H. Pangeran Abidinsyah, S.Sos.MM. (Pemda Banjar)
Ketua
II : H.A. Fauzan Asniah, S.H.I. (Pengadilan Agama)
Ketua
III : H. Mahdian Noor, S.Ag. (BKPRMI)
IV.
Sekretaris Umum : Drs. H. Izzuddin, M.Ag (Kemenag Banjar)
Sekretaris I : Aidy
Hikmatullah, SSTP, MAP(Pemda Banjar)
Sekretaris II : Darman,
BA (Kemenag Banjar)
Sekretaris III : Misbahul
Khair, S.E. (BKPRMI)
V. Bendahara : Drs. H. Muhammad Husin, M.Ag.(Pemda Banjar)
Wakil Bendahara : H. Supian, BA (Pemda Banjar)
Wakil Bendahara : Fitri Mujahidah,
S.Ag (Kemenag Banjar)
VI. BIDANG –BIDANG
1. Bidang Pembinaan
Ketua : H.M. Yuseri, S.Pd.I. (QARI)
Wakil
Ketua : H. Sufian Noor (Tokoh Masyarakat)
Anggota : H.
Baderi (Kemenag
Banjar)
M. Fakhrian Noor (PP
Hidayatullah)
H. Syarkani (Tokoh
Masyarakat)
H.A. Faisal (Hafidz)
H. Fahrurrazi (Hafidz)
2. Bidang Pendidikan dan Pelatihan:
Ketua : Drs. H. Bahruddin (Kemenag Banjar)
Wakil Ketua
: Drs. H. Masruri, MM. (Pemda
Banjar)
Anggota : Arsuan, S.Pd.I. (BKPRMI)
Muhaimin, S.Ag. (Kemenag Banjar)
Surian Noor, S,Pd.I. (Kemenag Banjar)
Hj. Syahriah Syahril (Dinas Pendidikan
Kab.Banjar)
3. Bidang Perhakiman
Ketua : Drs. Norhidayat (Kemenag Banjar)
Wakil
Ketua Drs.
Abd Gani (Kemenag
Banjar) Anggota Drs.
H.A. Shaufi Abdis (Kemenag Banjar)
H. Murjani
Usman, S.Pd. (QARI)
Dra. Barkeh (Kemenag Banjar)
Hamsyaini AN (BKPRMI)
4. Bidang Publikasi dan
Dokumentasi
Ketua : H.Gt. Khazairin Noor Masdar (Pemda Banjar)
Wakil Ketua Muhammad Abdullah (BKPRMI)
Anggota Yanto (Pemda Banjar)
Rusdiansyah (Kemenag Banjar)
Imron Rosyadi, S.Ag. (STAI Darussalam)
5. Bidang Usaha dan Dana
Ketua : Drs. Sufian, MAP (Pemda Banjar)
Wakil Ketua Drs. H. M.Aidil Basith, MAP. (Pemda Banjar)
Anggota Andin Sufiannor, SH. (DPRD)
Drs. Abdussalam (STAI Darussalam)
6. Bidang Penelitian dan
Pengembangan (LITBANG)
Ketua : Drs Turahim (BKPRMI)
Wakil Ketua : Hormani Muhyar (Tokoh
Masyarakat)
Anggota : Drs. M. Hamdaini (Dinas Pendidikan
Kab.Banjar)
Abul Khair, S.H.I. (Kemenag Banjar)
Rafiqah, S.Pd.I. (BKPRMI)
Muhammad Iqbal, S.Pd.I (
Disdik Kab Banjar)
Ditetapkan
di Martapura
pada tanggal
17 Desember 2012
BUPATI BANJAR,
H. PANGERAN KHAIRUL SALEH
Terima kasih atas shareng nya..
BalasHapus